Koneksi ke Surat Perintah Penangkapan ICC
Keputusan Turki ini mengikuti langkah serupa dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada November 2024, ICC telah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
ICC menyatakan memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa para pemimpin Israel tersebut bertanggung jawab atas taktik kelaparan dan serangan terhadap warga sipil. Keputusan ICC ini menuai kecaman keras dari pemerintah Israel dan sekutunya, Amerika Serikat.
Netanyahu membalas dengan menyebut upaya ICC sebagai bentuk "anti-Semit". Ia bertekad untuk terus melanjutkan serangan di Gaza hingga kelompok Hamas yang ia sebut sebagai musuh, dikalahkan.
Reaksi internasional terhadap surat perintah ICC pun terbelah. Sekutu Israel seperti Hongaria dan Argentina mengecam keputusan tersebut. Sementara Uni Eropa menunjukkan perpecahan, dengan beberapa negara anggotanya menyatakan akan menegakkan surat perintah jika Netanyahu berkunjung.
Di fora hukum internasional lain, Afrika Selatan memimpin gugatan kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), semakin melengkapi tekanan hukum global yang dihadapi Israel.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Sapa Pengunjung dan Bagikan Bantuan di Ragunan yang Ramai
Dosen ASN Diduga Meludahi Kasir Usai Ditegur Serobot Antrean
Kabel Bergelantungan di Trotoar Saharjo, Ancaman Nyata bagi Pejalan Kaki
APBD DKI 2026 Susut Rp10,54 Triliun, Prioritas Tetap Fokus pada Sampah hingga Banjir