1. Penguatan Aktor Politik
Partai politik harus diperkuat secara institusional. Peninjauan ulang ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold penting dilakukan untuk mengakomodir suara rakyat secara proporsional dan mengurangi suara yang terbuang.
2. Efisiensi Manajemen Pemilu
RUU Pemilu harus berani mengadopsi sistem pemilu digital dan penguatan peran penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan kuat.
3. Penegakan Keadilan Pemilu
Reformasi harus dirancang untuk memberantas politik uang dan premanisme yang menjadi wajah kelam demokrasi lokal. Sistem MMP memberi ruang bagi partai untuk kembali menjadi tulang punggung demokrasi dengan kaderisasi yang permanen.
Dampak Kegagalan Revisi UU Pemilu bagi Masa Depan Indonesia
Kegagalan merevisi UU Pemilu berarti membiarkan sistem lama terus menimbulkan ongkos sosial dan ekonomi tinggi. Pemilu 2029 berpotensi mengulang pola sama: politik uang masif, fragmentasi koalisi ekstrem, dan instabilitas pasca-pemilihan.
Kondisi ini akan menekan kemampuan fiskal negara dan menghambat realisasi program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan pemerataan pembangunan nasional.
Kesimpulan: Reformasi Politik sebagai Fondasi Visi Indonesia Maju
Revisi UU Pemilu harus dipandang bukan sekadar agenda teknis, melainkan fondasi dari visi besar Prabowo-Gibran untuk membangun Indonesia yang kuat, efisien, dan berdaulat secara politik maupun ekonomi.
Dengan mengadopsi sistem campuran MMP yang teruji dan melaksanakan tiga pilar reformasi struktural, Indonesia dapat keluar dari perangkap demokrasi mahal menuju tatanan politik yang lebih adil, rasional, dan produktif. Reformasi pemilu adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan demokrasi benar-benar bekerja bagi rakyat, bukan bagi segelintir elite.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian