Kasus ini bermula ketika korban, yang juga berprofesi di dunia musik, memesan jasa pembuatan lagu kepada Fasal. Keduanya telah saling mengenal sebelumnya. Korban memesan 60 lagu dengan nilai total kontrak mencapai Rp 120 juta, atau setara dengan Rp 2 juta per lagu. Kesepakatan awalnya adalah lagu dibuat secara manual menggunakan alat kesenian. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku ternyata menipu dengan menghasilkan lagu-lagu tersebut menggunakan AI.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh pelaku. Upaya penangkapan kemudian dilakukan di Jakarta, namun Fasal Hasan telah kabur, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Ancaman Hukum bagi Penipu Bermodus AI
Atas perbuatannya, Fasal Hasan alias Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku untuk kasus penipuan lagu AI ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kasus penipuan pembuatan lagu dengan AI ini menjadi peringatan bagi para musisi dan kreator untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dan kerja sama di industri musik.
Artikel Terkait
Depresi Berat Pasca Ditinggal Ayah, Motif Pria Tabrak Diri di Tanah Abang Terungkap
Gibran Rakabuming Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 9 Salatiga
dr. Ge Yipeng Gugat Universitas Ottawa: Tuduh Rasisme Anti-Palestina
Din Syamsuddin Usul Jalan Tengah & Wasatiyyat Islam untuk Atasi Krisis Global di World Peace Forum 2025