Kasus ini bermula ketika korban, yang juga berprofesi di dunia musik, memesan jasa pembuatan lagu kepada Fasal. Keduanya telah saling mengenal sebelumnya. Korban memesan 60 lagu dengan nilai total kontrak mencapai Rp 120 juta, atau setara dengan Rp 2 juta per lagu. Kesepakatan awalnya adalah lagu dibuat secara manual menggunakan alat kesenian. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku ternyata menipu dengan menghasilkan lagu-lagu tersebut menggunakan AI.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh pelaku. Upaya penangkapan kemudian dilakukan di Jakarta, namun Fasal Hasan telah kabur, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Ancaman Hukum bagi Penipu Bermodus AI
Atas perbuatannya, Fasal Hasan alias Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku untuk kasus penipuan lagu AI ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kasus penipuan pembuatan lagu dengan AI ini menjadi peringatan bagi para musisi dan kreator untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dan kerja sama di industri musik.
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu
Malam Khidmat di Katedral, Ribuan Umat Padati Misa Natal
DDII Jabar Tegaskan Sikap: Imbau Umat Islam Hindari Ucapan dan Atribut Natal
Setahun Memimpin, Prabowo Tegaskan Kunci Pemerintahan Efektif Ada di Meritokrasi