Fasal Hasan alias Luciano: Buronan Kasus Penipuan Lagu AI Rugikan Korban Rp 120 Juta

- Jumat, 07 November 2025 | 05:42 WIB
Fasal Hasan alias Luciano: Buronan Kasus Penipuan Lagu AI Rugikan Korban Rp 120 Juta

Kasus ini bermula ketika korban, yang juga berprofesi di dunia musik, memesan jasa pembuatan lagu kepada Fasal. Keduanya telah saling mengenal sebelumnya. Korban memesan 60 lagu dengan nilai total kontrak mencapai Rp 120 juta, atau setara dengan Rp 2 juta per lagu. Kesepakatan awalnya adalah lagu dibuat secara manual menggunakan alat kesenian. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku ternyata menipu dengan menghasilkan lagu-lagu tersebut menggunakan AI.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh pelaku. Upaya penangkapan kemudian dilakukan di Jakarta, namun Fasal Hasan telah kabur, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Ancaman Hukum bagi Penipu Bermodus AI

Atas perbuatannya, Fasal Hasan alias Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku untuk kasus penipuan lagu AI ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus penipuan pembuatan lagu dengan AI ini menjadi peringatan bagi para musisi dan kreator untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dan kerja sama di industri musik.


Halaman:

Komentar