Kasus ini bermula ketika korban, yang juga berprofesi di dunia musik, memesan jasa pembuatan lagu kepada Fasal. Keduanya telah saling mengenal sebelumnya. Korban memesan 60 lagu dengan nilai total kontrak mencapai Rp 120 juta, atau setara dengan Rp 2 juta per lagu. Kesepakatan awalnya adalah lagu dibuat secara manual menggunakan alat kesenian. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku ternyata menipu dengan menghasilkan lagu-lagu tersebut menggunakan AI.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh pelaku. Upaya penangkapan kemudian dilakukan di Jakarta, namun Fasal Hasan telah kabur, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Ancaman Hukum bagi Penipu Bermodus AI
Atas perbuatannya, Fasal Hasan alias Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku untuk kasus penipuan lagu AI ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kasus penipuan pembuatan lagu dengan AI ini menjadi peringatan bagi para musisi dan kreator untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dan kerja sama di industri musik.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun