Kasus ini berawal ketika suami Neni, Denny Darmawan, menggunakan data istrinya untuk mengajukan kredit mobil bekas. Hal ini dilakukan karena nama suami terhalang SLIK atau BI Checking. Skema kredit hanya berjalan selama enam kali angsuran sebelum suami Neni diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dilaporkan hilang dan mengalami kebakaran saat digunakan oleh pihak lain.
Dampak Sosial dan Keluarga Kasus Neni
Kasus Neni Nuraeni menjadi sorotan publik setelah viral informasi bahwa ia harus berpisah dengan anaknya yang masih menyusui selama proses penahanan. Neni merupakan ibu dari tiga anak yang masih kecil. Ia sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 sebelum majelis hakim kemudian mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/10).
Penerapan Restorative Justice dan Kritik Kuasa Hukum
Rudianto Lallo menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta bahwa Neni juga mengaku mengalami KDRT dari suaminya.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penerapan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam kasus ini adalah keliru. Hal ini semakin menguatkan argumentasi bahwa Neni seharusnya tidak menjadi terdakwa utama dalam perkara fidusia tersebut.
Artikel Terkait
Raphinha dan Vinicius Jr Kompak di Pemusatan Latihan Timnas Brasil
Komposer Legendaris Lebo M Gugat Komedian Zimbabwe Rp 400 Miliar Atas Parodi The Lion King
Mohamed Sahah Resmi Tinggalkan Liverpool Lewat Surat Terbuka yang Haru
Momentum Positif, Peluang 86%: Michael Carrick Kandidat Utama Kursi Pelatih Permanen MU