Kasus ini berawal ketika suami Neni, Denny Darmawan, menggunakan data istrinya untuk mengajukan kredit mobil bekas. Hal ini dilakukan karena nama suami terhalang SLIK atau BI Checking. Skema kredit hanya berjalan selama enam kali angsuran sebelum suami Neni diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dilaporkan hilang dan mengalami kebakaran saat digunakan oleh pihak lain.
Dampak Sosial dan Keluarga Kasus Neni
Kasus Neni Nuraeni menjadi sorotan publik setelah viral informasi bahwa ia harus berpisah dengan anaknya yang masih menyusui selama proses penahanan. Neni merupakan ibu dari tiga anak yang masih kecil. Ia sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 sebelum majelis hakim kemudian mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/10).
Penerapan Restorative Justice dan Kritik Kuasa Hukum
Rudianto Lallo menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta bahwa Neni juga mengaku mengalami KDRT dari suaminya.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penerapan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam kasus ini adalah keliru. Hal ini semakin menguatkan argumentasi bahwa Neni seharusnya tidak menjadi terdakwa utama dalam perkara fidusia tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Buru Fasal Hasan alias Luciano, Terkait Kasus Penipuan Lagu AI Rugikan Korban Rp 120 Juta
Truk Tronton Tabrak Atap Gerbang Tol Banyu Urip: Lalu Lintas Dialihkan, Ini Jalur Alternatifnya
Djarum Bangun 2.103 Sanitasi & 517 Rumah Layak Huni di Jawa Tengah, Cegah Stunting
Supermoon Beaver Moon Hiasi Langit Malam: Foto-foto Menakjubkan dari Seluruh Dunia