Perusahaan ini dilaporkan melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 dan 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pengakuan Negara atas Masyarakat Adat Kwipalo
Marga Kwipalo adalah masyarakat adat yang diakui secara konstitusional. Hak-hak mereka dilindungi oleh UU Otonomi Khusus Papua, Perda Papua tentang Masyarakat Hukum Adat, dan telah diakui secara resmi oleh Bupati Merauke melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024.
Emanuel Gobay, pengacara dari Solidaritas Merauke, menegaskan bahwa aktivitas PT MNM telah mengabaikan pengakuan negara ini. Sementara Asep Komaruddin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menekankan bahwa perusahaan telah menghancurkan hutan, merusak tanaman tradisional, dan bahkan merambah wilayah sakral tanpa perundingan.
Dampak Sosial dan Tuntutan Masyarakat Adat
Konflik ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu ketegangan horizontal antar-marga dan mengancam rasa aman tokoh adat setempat.
Vincent Kwipalo dan para pendampingnya meminta tiga hal utama kepada pihak berwajib:
- Agar polisi segera bertindak menyelidiki laporan ini
- Menghentikan sementara kegiatan perusakan hutan
- Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Kwipalo sesuai dengan jaminan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup di tengah pembangunan yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago ke Mimika Disambut Dandim
Kapal Dalom Lintas Berjaya Resmi Beroperasi, Solusi Rute Bakauheni-Merak 2024
KPU dan Bawaslu di Masa Sepi: Strategi Anti Politik Uang Pasca Pemilu 2024
Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Transfer Daerah Rp 190 Miliar Lebih Penting daripada Permintaan Maaf