Vincent Kwipalo Laporkan PT MNM ke Mabes Polri: Kronologi Konflik Lahan Adat di Merauke

- Kamis, 06 November 2025 | 16:50 WIB
Vincent Kwipalo Laporkan PT MNM ke Mabes Polri: Kronologi Konflik Lahan Adat di Merauke

Perusahaan ini dilaporkan melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 dan 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pengakuan Negara atas Masyarakat Adat Kwipalo

Marga Kwipalo adalah masyarakat adat yang diakui secara konstitusional. Hak-hak mereka dilindungi oleh UU Otonomi Khusus Papua, Perda Papua tentang Masyarakat Hukum Adat, dan telah diakui secara resmi oleh Bupati Merauke melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024.

Emanuel Gobay, pengacara dari Solidaritas Merauke, menegaskan bahwa aktivitas PT MNM telah mengabaikan pengakuan negara ini. Sementara Asep Komaruddin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menekankan bahwa perusahaan telah menghancurkan hutan, merusak tanaman tradisional, dan bahkan merambah wilayah sakral tanpa perundingan.

Dampak Sosial dan Tuntutan Masyarakat Adat

Konflik ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu ketegangan horizontal antar-marga dan mengancam rasa aman tokoh adat setempat.

Vincent Kwipalo dan para pendampingnya meminta tiga hal utama kepada pihak berwajib:

  1. Agar polisi segera bertindak menyelidiki laporan ini
  2. Menghentikan sementara kegiatan perusakan hutan
  3. Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Kwipalo sesuai dengan jaminan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup di tengah pembangunan yang berkelanjutan.


Halaman:

Komentar