Pejuang Lingkungan Vincent Kwipalo Laporkan PT Murni Nusantara Mandiri ke Mabes Polri
Vincent Kwipalo, seorang pejuang lingkungan dan masyarakat adat dari Marga Kwipalo di Merauke, Papua, secara resmi melaporkan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) ke Markas Besar Polri. Laporan dengan nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI ini diajukan pada Selasa, 4 November 2025, dengan didampingi pengacara dari Solidaritas Merauke.
Konflik Lahan Adat di Merauke
PT Murni Nusantara Mandiri, sebuah perusahaan perkebunan tebu, diduga telah melakukan perusakan hutan adat milik Marga Kwipalo di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Merauke. Aktivitas perusahaan yang dimulai sejak awal 2024 ini telah mengakibatkan kerusakan pada hutan keramat seperti Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap, serta menghilangkan sumber kehidupan, tanaman tradisional, dan lahan berburu masyarakat adat.
Vincent Kwipalo menyatakan keprihatinannya yang mendalam, "Kalau hutan kami habis, kami dan anak cucu mau kemana?" Ia menegaskan bahwa hutan adat bukan sekadar tanah, tetapi merupakan warisan leluhur dan sumber kehidupan yang telah menjamin nafas marganya turun-temurun.
Upaya Perlawanan dan Pelanggaran Hukum yang Diduga
Masyarakat adat Marga Kwipalo telah melakukan berbagai upaya untuk melawan perambahan hutan adat mereka. Mereka telah memasang sasi permater atau larangan adat sebagai penanda sakral untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Namun, PT MNM diduga terus melanjutkan operasinya tanpa melakukan musyawarah atau meminta persetujuan dari pemilik tanah adat.
Berdasarkan laporan ke polisi, PT MNM diduga melakukan dua tindak pidana:
- Penggelapan tanah adat
- Tindak pidana perkebunan
Perusahaan ini dilaporkan melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 dan 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pengakuan Negara atas Masyarakat Adat Kwipalo
Marga Kwipalo adalah masyarakat adat yang diakui secara konstitusional. Hak-hak mereka dilindungi oleh UU Otonomi Khusus Papua, Perda Papua tentang Masyarakat Hukum Adat, dan telah diakui secara resmi oleh Bupati Merauke melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024.
Emanuel Gobay, pengacara dari Solidaritas Merauke, menegaskan bahwa aktivitas PT MNM telah mengabaikan pengakuan negara ini. Sementara Asep Komaruddin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menekankan bahwa perusahaan telah menghancurkan hutan, merusak tanaman tradisional, dan bahkan merambah wilayah sakral tanpa perundingan.
Dampak Sosial dan Tuntutan Masyarakat Adat
Konflik ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu ketegangan horizontal antar-marga dan mengancam rasa aman tokoh adat setempat.
Vincent Kwipalo dan para pendampingnya meminta tiga hal utama kepada pihak berwajib:
- Agar polisi segera bertindak menyelidiki laporan ini
- Menghentikan sementara kegiatan perusakan hutan
- Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Kwipalo sesuai dengan jaminan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan hidup di tengah pembangunan yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026