Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini dan Menuai Protes Internal Keraton
Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro, yang dikenal sebagai KGPH Purbaya, sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pengumuman naik takhta ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.
Penobatan Raja Baru Keraton Solo Dinilai Melanggar Adat
Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Surakarta dilakukan terlalu cepat dan belum sesuai dengan tata cara adat yang semestinya.
"Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," jelas KP Bambang Pradotonagoro.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta, namun proses penetapan raja harus melalui kesepakatan seluruh kerabat dan trah keraton. "Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.
Kemungkinan Munculnya Kandidat Penerus Tahta Lainnya
KP Bambang juga membuka peluang munculnya kandidat lain sebagai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menyebut bahwa nama-nama seperti Gusti Puger dan Gusti Dipo juga berpotensi, meskipun Kanjeng Gusti Tedjowulan disebut sebagai salah satu kandidatnya.
Artikel Terkait
Update Layanan KI Kalbar 2025: 2.146 Permohonan & Konsultasi Gratis
Vincent Kwipalo Laporkan PT MNM ke Mabes Polri: Kronologi Konflik Lahan Adat di Merauke
Puan Maharani Kaget, Pertanyaan Parlemen Remaja Lebih Berat dari Anggota DPR
Gus Nur Kritik Pencopotan Purbaya oleh Prabowo: Sinyal Pemerintah Tak Butuh Pejabat Tegas?