Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini dan Timbulkan Protes Internal Keraton

- Kamis, 06 November 2025 | 15:00 WIB
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini dan Timbulkan Protes Internal Keraton

"Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silahkan. Pembicaraan itu nanti," ungkapnya. Poin terpenting, menurutnya, adalah sosok penerus tahta harus disepakati bersama oleh seluruh keluarga besar keraton.

Sejarah Penobatan dan Latar Belakang Penolakan Sebelumnya

KGPAA Hamangkunegoro sebelumnya dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022. Saat itu, penobatan KGPH Purbaya yang masih berstatus mahasiswa juga menuai penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.

Alasan penolakan LDA adalah karena proses penobatan dianggap tidak melalui musyawarah sesuai aturan adat. Selain itu, terdapat persoalan terkait pernikahan sang ibu, Asih Winarni, dengan Pakubuwana XIII yang dinilai melanggar adat karena tidak dilaksanakan di Pendapa Sasana Sewaka dan tidak dinikahkan oleh raja.

Dukungan dari Saudara-Saudara Kandung

Di sisi lain, deklarasi KGPAA Hamengkunagoro sebagai Pakubuwono XIV didukung oleh putra-putri almarhum Pakubuwono XIII. Mereka bersepakat untuk menjalankan amanat penunjukan KGPAA Hamengkunagoro sebagai satu-satunya pewaris tahta.

GKR Timoer, salah satu saudara kandung, menegaskan bahwa penunjukan putra mahkota telah dilakukan secara resmi oleh Sinuhun PB XIII pada tahun 2022. Ia dan saudara-saudaranya menyatakan telah menerima amanat langsung dari almarhum untuk memastikan putra mahkota naik tahta.


Halaman:

Komentar