Defisit APBN Rp 371,5 Triliun: Ancaman Pemotongan Subsidi & Kenaikan Pajak?

- Kamis, 06 November 2025 | 13:20 WIB
Defisit APBN Rp 371,5 Triliun: Ancaman Pemotongan Subsidi & Kenaikan Pajak?

Analisis Defisit APBN: Ancaman Pemotongan Subsidi dan Kenaikan Pajak?

Pakar ekonomi Awalil Rizky memberikan kritik tajam terhadap kondisi keuangan negara dengan menyebut situasi "kegedhen empyak kurang cagak". Pernyataan ini muncul di tengah catatan defisit anggaran yang membengkak.

Fakta Defisit Anggaran yang Mengkhawatirkan

Hingga pertengahan 2025, defisit APBN telah mencapai Rp 371,5 Triliun. Prediksi para ahli menunjukkan tren defisit ini berpotensi berlanjut di tahun-tahun mendatang, memunculkan pertanyaan serius tentang sumber pendanaan program pemerintah.

Dilema Sumber Pendanaan Negara

Beberapa opsi pendanaan yang sering diwacanakan menghadapi tantangan nyata. Penggunaan uang sitaan koruptor terbentur aturan hukum yang ketat dan kapasitas penerimaan yang terbatas setiap tahunnya. Sementara itu, penambahan utang baru justru akan menjadi beban bagi rakyat.

Dampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Solusi akhir yang paling mungkin adalah pengelolaan APBN yang ada. Ini berpotensi mengakibatkan pemangkasan berbagai anggaran program subsidi untuk rakyat atau alternatif lain berupa kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat.

Potensi Masalah Hukum dan Tata Kelola

Di balik isu pendanaan, terdapat kekhawatiran mengenai aspek hukum dan tata kelola. Komitmen "tanggung jawab" dari pemimpin perlu dibuktikan dengan pemberantasan korupsi yang konsisten, bukan sekadar retorika politik.

Kondisi keuangan negara saat ini memerlukan perhatian serius semua pihak untuk menemukan solusi yang tidak membebani rakyat dan tetap menjaga prinsip good governance.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar