Sjafrie juga menekankan pentingnya membedakan perlakuan terhadap aktivitas legal dan ilegal. "Yang legal kami dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang kedua, yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya. Menhan menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran dan penyelundupan di masa depan.
Peran Strategis TNI dalam Satgas PKH
Dalam operasi penertiban ini, TNI yang tergabung dalam Satgas PKH memegang peran kunci dalam pengamanan sumber daya alam. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, bertanggung jawab atas pengawasan strategis dan koordinasi lintas instansi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, yang bertindak sebagai Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH, memastikan bahwa operasi berjalan sesuai prosedur, efektif, dan tepat sasaran. Kerja sama yang solid antar instansi ini menjadi kunci keberhasilan operasi penertiban kawasan hutan dari aktivitas tambang nikel ilegal.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan kelestarian sumber daya alam Indonesia untuk generasi mendatang.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Rp 4,05 Miliar ke Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kasus Jatah Preman
KPK Beberkan Uang Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk Biaya Liburan ke Inggris & Brasil
Pencuri di Lampung Selatan Tewas Diamuk Massa, Ini Kronologi Lengkapnya
Kritik Formappi: Putusan MKD Dinilai Abaikan Penegakan Etik Legislator