Soeharto Pahlawan Nasional: Kontroversi dan Penolakan Berdasarkan Hukum
Setiap tahun, wacana pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kembali mencuat. Topik ini selalu memicu perdebatan sengit antara mereka yang melihat jasanya dalam pembangunan dan stabilitas, dengan mereka yang menolak karena sejarah pelanggaran HAM. Artikel ini membahas alasan penolakan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto berdasarkan perspektif hukum dan moral.
Kriteria Pahlawan Nasional Menurut UU No. 20 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menetapkan syarat ketat untuk gelar Pahlawan Nasional. Pasal 25 huruf (b) menyatakan bahwa calon penerima gelar tidak boleh terlibat dalam pengkhianatan negara, pelanggaran hukum, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Syarat integritas moral dan keteladanan yang tidak tercela juga menjadi pertimbangan utama.
Berdasarkan kriteria hukum ini, riwayat pemerintahan Soeharto sulit memenuhi syarat. Masa Orde Baru diwarnai berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas secara hukum, mulai dari Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus), hingga Tragedi Mei 1998. Pemberian gelar pahlawan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dianggap sebagai pengabaian terhadap prinsip keadilan.
Pelanggaran HAM Berat Masa Orde Baru
Sejarah mencatat berbagai pelanggaran HAM selama pemerintahan Soeharto yang belum mendapat penyelesaian hukum yang memadai. Tragedi 1965-1966 menelan korban ratusan ribu jiwa, operasi penembakan misterius di era 1980-an, hingga kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan dan memakan korban perkosaan.
Fakta-fakta sejarah ini menjadi alasan kuat mengapa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dinilai tidak tepat. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi korban, bukan pada kepentingan politik sesaat. Negara yang menjunjung supremasi hukum seharusnya konsisten menegakkan prinsip bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa ditutupi dengan gelar kehormatan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Repan, Korban Begal Baduy: Luka Belum Sembuh, Keluarga Tak Bisa Menjenguk
Fakta Masjid Jokowi di Abu Dhabi: Dibangun UAE sebagai Tanda Persahabatan, Bukan Uang Pajak
Rebound Relationship: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Cara Menghindarinya
Hilirisasi Sekolah Rakyat: Strategi Gus Ipul Ciptakan Lulusan Siap Kerja & Kuliah