PPPK Paruh Waktu ke Full Time: Proses, Isu, dan Tantangan yang Perlu Diketahui
Isu mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu atau full time kini semakin ramai diperbincangkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hingga awal November, masih sedikit instansi pemerintah daerah (pemda) yang telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer yang berhak.
Ketentuan Masa Kerja dan Evaluasi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan per satu tahun. Perjanjian kerja ini akan terus berlaku hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. Proses evaluasi kinerja dilakukan secara triwulan dan tahunan. Hasil dari evaluasi inilah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan status menjadi PPPK Full Time.
Isu Miring dan Potensi Nepotisme dalam Pengangkatan
Di tengah proses tersebut, muncul kekhawatiran akan praktik tidak sehat. Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan adanya isu miring seperti dugaan permainan uang dan nepotisme dalam proses alih status ini. Faisol menyerukan agar para PPPK Paruh Waktu yang berasal dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merapatkan barisan dan mengawal proses transisi ini.
Kekhawatiran utama adalah agar tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN tetap mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, dan tidak tergeser oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah dengan cara yang tidak fair.
Pentingnya Regulasi yang Tegas dari Pemerintah
Faisol menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di bawah pimpinan Rini Widyantini, tidak boleh lepas tangan. Dibutuhkan regulasi yang tegas dan jelas untuk mengawal proses transisi ini. Jika tidak, dikhawatirkan praktik jual beli jabatan dan nepotisme akan tumbuh subur di daerah-daerah.
Pemerintah diharapkan segera mengambil sikap untuk menyelesaikan status PPPK Paruh Waktu yang sudah terdaftar dalam database BKN terlebih dahulu. Mengutamakan PPPK non-database BKN dinilai dapat menciptakan suasana tidak kondusif dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Full Time dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sesuai dengan tujuan awal reformasi birokrasi.
Artikel Terkait
Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI
Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie: Pertemanan Panjang dari Diskusi Hukum hingga Tumpangan ke Hotel Indonesia
Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Lakban di Penginapan Bandar Lampung
Jurnalis Bone Gelar Pertandingan Sepak Bola untuk Pererat Sinergi Jelang Hari Pers 2026