Mayoritas makam yang menjadi korban perusakan adalah makam yang telah dicor dan dikijing. Kerusakan terutama terjadi pada bangunan di atas gundukan tanah makam. Usia makam yang dirusak pun bervariasi, mulai dari makam lama hingga makam yang relatif masih baru.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mendokumentasikan kondisi TKP secara menyeluruh. Polres Malang masih mendalami motif di balik perusakan 22 makam ini dan terus berkoordinasi dengan warga untuk mengantisipasi kejadian lanjutan.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perusakan TPU di Bantur ini secara serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, dan mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
Artikel Terkait
Gus Ipul Buka Suara Soal Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ini Alasannya
Prosesi Pemakaman Raja Keraton Surakarta PB XIII: Jenazah Tiba di Sasono Putro
Syakirah dari Kalbar Juara Miss Teenager Indonesia 2025, Raih 4 Gelar Sekaligus!
Pengukuhan Meutia Hatta Pimpin IKPNI 2024-2029: Menjaga Nilai Luhur Para Pahlawan