Mayoritas makam yang menjadi korban perusakan adalah makam yang telah dicor dan dikijing. Kerusakan terutama terjadi pada bangunan di atas gundukan tanah makam. Usia makam yang dirusak pun bervariasi, mulai dari makam lama hingga makam yang relatif masih baru.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mendokumentasikan kondisi TKP secara menyeluruh. Polres Malang masih mendalami motif di balik perusakan 22 makam ini dan terus berkoordinasi dengan warga untuk mengantisipasi kejadian lanjutan.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perusakan TPU di Bantur ini secara serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, dan mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
Artikel Terkait
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Mulai 2026, WFH ASN Diiringi Aturan Respons 5 Menit dan Pelacakan Lokasi
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja