Mayoritas makam yang menjadi korban perusakan adalah makam yang telah dicor dan dikijing. Kerusakan terutama terjadi pada bangunan di atas gundukan tanah makam. Usia makam yang dirusak pun bervariasi, mulai dari makam lama hingga makam yang relatif masih baru.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mendokumentasikan kondisi TKP secara menyeluruh. Polres Malang masih mendalami motif di balik perusakan 22 makam ini dan terus berkoordinasi dengan warga untuk mengantisipasi kejadian lanjutan.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perusakan TPU di Bantur ini secara serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, dan mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
Artikel Terkait
Bendera Putih Berkibar di Baiturrahman, Desak Darurat Nasional untuk Bencana Sumatera
Gaji Mandek Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tuntut Rp6,2 Miliar ke Pengadilan
Polisi Gerebek Rumah Dugaan Peredar Uang Palsu, Temuannya Malah Dua Koper Uang Mainan
Kodim Yahukimo Bekali Prajurit dan Keluarga dengan Tameng Pengetahuan HIV/AIDS