KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif dalam Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

- Sabtu, 01 November 2025 | 05:54 WIB
KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif dalam Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Imbau Pihak Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh Kooperatif dalam Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengimbau seluruh pihak yang diundang untuk proses klarifikasi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh agar bersikap kooperatif. Keterangan dari para pihak ini dinilai crucial untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

KPK Butuh Keterangan Lengkap untuk Ungkap Kasus Whoosh

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari para pihak yang diundang mutlak diperlukan. "Kami imbau kepada siapa saja yang diundang terkait perkara KCIC agar kooperatif dan menyampaikan informasi, data, serta keterangan yang dibutuhkan," tegas Budi kepada wartawan, Jumat (31/10).

Budi mengonfirmasi bahwa saat ini tim penyelidik sedang melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Meski demikian, identitas mereka belum diungkap ke publik untuk menjaga proses hukum.

Penyelidikan KPK terhadap Dugaan Korupsi Proyek KCJB

KPK saat ini aktif menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan kereta cepat Whoosh. Fokus penyelidikan adalah pada dugaan penyimpangan selama proses pengadaan proyek tersebut.

Proses hukum atas dugaan korupsi Whoosh ini telah dimulai sejak awal tahun 2025. Meski telah berjalan, konstruksi detail perkara masih terus dikembangkan dengan menelusuri pihak-pihak lain untuk melengkapi keterangan.

Sikap KCIC Terhadap Penyidikan KPK

Menanggapi perkembangan ini, General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Pernyataan ini menegaskan komitmen KCIC untuk mendukung kelancaran penyelidikan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar