KPK Bongkar Modus Baru! 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU, APBD Melonjak Drastis

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:30 WIB
KPK Bongkar Modus Baru! 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU, APBD Melonjak Drastis

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Identitas 4 Tersangka Baru Korupsi OKU

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut terdiri dari dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan dua pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU)
  • Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU)
  • Ahmad Thoha alias Anang (Pihak Swasta)
  • Mendra SB (Pihak Swasta)

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2025. Menurut Budi, langkah ini membuktikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di OKU masih terus berjalan dan mengalami perkembangan signifikan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU

Kasus suap dan korupsi di Dinas PUPR OKU ini pertama kali terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025. Sebelum penetapan terbaru ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya:

  • Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
  • M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
  • Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
  • Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU)
  • M. Fauzi alias Pablo (Pihak Swasta)
  • Ahmad Sugeng Santoso (Pihak Swasta)

Vonis untuk Tersangka Swasta

Dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ahmad Sugeng divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, sementara M. Fauzi dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Modus Korupsi dan Peningkatan APBD

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) OKU Tahun Anggaran 2025 sekitar Januari 2025. Beberapa anggota DPRD OKU mendatangi Pemerintah Daerah (Pemda) OKU untuk meminta jatah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Meskipun anggaran Pokir diturunkan menjadi Rp 35 miliar, kesepakatan fee atau uang balas jasa tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Akibat kesepakatan suap ini, nilai APBD OKU 2025 dinaikkan secara drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Pasal yang Dijeratkan

KPK menjerat Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar