KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Identitas 4 Tersangka Baru Korupsi OKU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut terdiri dari dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan dua pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU)
- Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU)
- Ahmad Thoha alias Anang (Pihak Swasta)
- Mendra SB (Pihak Swasta)
Penetapan tersangka ini dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2025. Menurut Budi, langkah ini membuktikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di OKU masih terus berjalan dan mengalami perkembangan signifikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU
Kasus suap dan korupsi di Dinas PUPR OKU ini pertama kali terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025. Sebelum penetapan terbaru ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya:
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan di Sidang Kabinet: Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian
Polri Siapkan Contraflow hingga Posko Istirahat untuk Antisipasi Macet Libur Natal
Prabowo Geram: Negara Hadir! Bantah Isu Lamban Tangani Bencana Sumatera