Kritik Anthony Budiawan dan Bhima Yudhistira Soal Proyek Kereta Whoosh
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyatakan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai terlihat panik dan berusaha cuci tangan dari dugaan skandal proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Kereta Whoosh. Nilai proyek ini disebut mencapai US$7,27 miliar.
Anthony Budiawan mengungkapkan, setelah permasalahan Whoosh terbuka, Jokowi berdalih bahwa proyek yang digagasnya itu bukan proyek pencari untung, melainkan investasi sosial. Menurutnya, alasan ini semakin memperlihatkan karakter asli Jokowi yang dinilai telah beberapa kali berbohong, mulai dari proyek Esemka hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut-sebut sudah banyak investor, namun tidak terbukti.
"Terlihat sekali Jokowi panik, coba-coba cuci tangan dari dugaan skandal Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang merugikan keuangan negara secara pasti dan nyata, dalam jumlah raksasa, paling sedikit Rp73,5 triliun," tegas Anthony Budiawan.
Anthony menilai alasan Jokowi bahwa proyek Whoosh merupakan investasi sosial yang tidak mengejar keuntungan sulit dipercaya dan cenderung bohong. "Dalih ini jelas untuk menghindar dari tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang super besar," tandasnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara. Ia membantah pernyataan Jokowi yang menyebut Kereta Whoosh sebagai investasi sosial.
Bhima menyebut adanya bias jika Whoosh dianggap sebagai investasi sosial. Pasalnya, kereta cepat yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ini menyasar pasar kelompok menengah ke atas. Masyarakat dengan penghasilan pas-pasan dinilai tidak akan mampu menggunakan Whoosh untuk perjalanan Jakarta-Bandung.
Oleh karena itu, Bhima menegaskan agar tidak salah mengartikan investasi sosial jika tidak memahaminya, atau bahkan menjadikan narasi tersebut sebagai pembenaran.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT, Uang Ratusan Juta Diamankan