Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar penyelidikan kasus terkait proyek kereta cepat Whoosh. Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie menyatakan bahwa langkah hukum dapat ditempuh jika terbukti terdapat pelanggaran dalam proyek strategis nasional tersebut.
"Sesuatu yang baru selalu menimbulkan pro kontra, tetapi kami yakin jika ada hal-hal yang memiliki bukti sebagai pelanggaran hukum, silakan jadi proses hukum, begitu loh," ujar Budi Arie dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Budi Arie menegaskan bahwa Whoosh merupakan proyek strategis di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai membawa transformasi signifikan bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, kereta cepat Whoosh tidak hanya sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan sebuah lompatan dan percepatan pembangunan yang dirancang untuk manfaat jangka panjang.
Meski mendukung proses hukum jika ada pelanggaran, Budi Arie justru berharap pengembangan kereta cepat Whoosh dapat diperluas. Ia mengungkapkan visi pengembangan rute kereta cepat tidak hanya terbatas pada jalur Jakarta-Bandung, tetapi juga diperpanjang hingga Surabaya.
"Kita justru mengharapkan program kereta cepat ini bukan sekadar Jakarta-Bandung, tapi Jakarta-Surabaya. Dilanjutkan sehingga pertumbuhan ekonomi ini bisa, karena bisa mengungkit ekonomi Jawa tiga kali lipat," tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pengawasan KPK terhadap proyek kereta cepat Whoosh, sekaligus dukungan terhadap perluasan jaringan transportasi cepat di Indonesia untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT, Uang Ratusan Juta Diamankan