Proyek PSEL Bali akan dibangun di atas lahan milik Pelindo seluas 6 hektare di Kota Denpasar. Fasilitas ini direncanakan mampu menampung dan mengolah sekitar 1.500 ton sampah setiap harinya yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Perkembangan Kebijakan Sampah di Bali
Sebelum rencana PSEL ini, Pemerintah Provinsi Bali sempat mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengelola sampah secara mandiri, termasuk melalui pembangunan teba modern di tingkat rumah tangga. Kebijakan ini muncul seiring dengan rencana penutupan TPA Suwung.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menekankan prinsip tanggung jawab dalam pengelolaan sampah: "Sampah dibikin sendiri diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang yang suruh yang urus."
Dengan rencana pembangunan PSEL Bali 2026, pemerintah memberikan solusi terintegrasi yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat Bali.
Artikel Terkait
Wagub Kalbar Soroti Regulasi Hambat Kemandirian Daerah
Sumatra Menjerit: Bencana Berulang, Akar Masalahnya Masih Dibiarin?
Refly Harun Bongkar Dua Klaster Kasus Ijazah Jokowi: Satu Diperiksa, Satu Dibiar
Bakauheni Tembus 273 Ribu Penumpang, Arus Mudik Natal 2025 Mencatat Rekor