Proyek PSEL Bali akan dibangun di atas lahan milik Pelindo seluas 6 hektare di Kota Denpasar. Fasilitas ini direncanakan mampu menampung dan mengolah sekitar 1.500 ton sampah setiap harinya yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Perkembangan Kebijakan Sampah di Bali
Sebelum rencana PSEL ini, Pemerintah Provinsi Bali sempat mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengelola sampah secara mandiri, termasuk melalui pembangunan teba modern di tingkat rumah tangga. Kebijakan ini muncul seiring dengan rencana penutupan TPA Suwung.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menekankan prinsip tanggung jawab dalam pengelolaan sampah: "Sampah dibikin sendiri diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang yang suruh yang urus."
Dengan rencana pembangunan PSEL Bali 2026, pemerintah memberikan solusi terintegrasi yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat Bali.
Artikel Terkait
Bapanas Pantau Pasar Makassar, Harga Pangan Pokok Kembali Stabil
ASDP Tunda Pengalihan Lintasan Penyeberangan ke Siwa-Kolaka Sampai 10 April 2026
Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tiba di Rumah Duka di Pondok Pinang
Iran Beri Sinyal Positif, Kapal Pertamina Dipertimbangkan Lintasi Selat Hormuz