Kegagalan Menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru Bung Hatta Menurut Pasal 33 UUD 1945
PUSPIDEK Bung Hatta, kumpulan ahli ekonomi, politik, hukum, dan ilmu sosial, menyoroti kegagalan negara dalam menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru sesuai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang dipancangkan Bung Hatta. Menurut studi mereka, kegagalan ini menjadi penyebab utama meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Penyebab Kegagalan Penerapan Koperasi Model Baru
Chairul Hadi M. Anik, S.E., Ak, MBA, Ph.D dari PUSPIDEK Bung Hatta mengungkapkan tiga akar masalah kegagalan tersebut:
- Tidak pernah menetapkan karakteristik Bangunan Koperasi Model Baru
- Tidak pernah menetapkan pedoman konfigurasi organisasi Bangunan Koperasi Model Baru
- Tidak pernah menetapkan pola susunan koperasi yang sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru
Akibatnya, koperasi tidak mampu membebaskan rakyat dari kemiskinan, padahal Bung Hatta menyatakan bahwa bangsa Indonesia dapat keluar dari tekanan ekonomi apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.
Artikel Terkait
Di Tengah Medan Terjal, Pesan Warga Aceh untuk Mualem: Kami di Sini, Pak
Netanyahu Ubah Kisah Pahlawan Muslim di Bondi Jadi Pahlawan Yahudi
Di Tengah Hiruk-Pikuk Zaman, Islam Mengajak Kita Menemukan Hikmah dalam Keheningan
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina