Istri di Jakbar Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter saat Tertidur, Ini Pemicu Cemburunya

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Istri di Jakbar Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter saat Tertidur, Ini Pemicu Cemburunya
Istri Cemburu di Jakbar Potong Alat Kelamin Suami Pakai Cutter, Korban Tewas - Kasus KDRT Mengerikan

Istri Cemburu di Jakbar Potong Alat Kelamin Suami Pakai Cutter, Korban Tewas

Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengerikan terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang istri berinisial HZ (33) diduga tega memotong alat kelamin suaminya, H (35), menggunakan pisau cutter. Motif kejahatan ini diduga kuat akibat rasa cemburu buta yang dialami pelaku.

Motif Cemburu dari Chat HP Suami

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan bahwa pemicu amarah HZ adalah setelah ia melihat isi percakapan (chat) dalam ponsel suaminya. Rasa cemburu ini kemudian memicu niat jahatnya untuk melukai sang suami dengan cara yang sadis pada hari Ahad, 20 Juli 2025.

Korban Dianiaya Saat Tertidur

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi keji ini dilakukan HZ saat korban sedang tertidur lelap. Dengan menggunakan pisau cutter, pelaku menyilet dan memotong alat kelamin suaminya hingga terputus.

Korban Sempat Dibawa ke RS oleh Pelaku

Usai melakukan penganiayaan, korban yang mengalami luka parah ternyata masih bisa berkendara. Dengan kondisi kritis, H membawa sendiri istrinya yang menjadi pelaku untuk pergi ke fasilitas kesehatan terdekat. Setelah pertolongan pertama, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan lebih lanjut.

Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat

Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, nyawa H tidak dapat diselamatkan. Korban dilaporkan meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian penganiayaan berat tersebut.

Pelaku Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut, dimana polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi sebenarnya.

Kasus tragis ini kembali menyoroti bahaya laten KDRT dan pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang sehat dan non-kekerasan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar