ABG Cilincing Paksa Siswi SD dengan Kabel Charger, Ini Kronologi Kejinya

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:25 WIB
ABG Cilincing Paksa Siswi SD dengan Kabel Charger, Ini Kronologi Kejinya

Kasus Pembunuhan Sadis di Cilincing: ABH Perkosa dan Cekik Siswi SD Pakai Kabel Charger

Sebuah kasus kejahatan sadis terungkap di Cilincing, Jakarta Utara. Seorang remaja berinisial MR (16) diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap seorang siswi SD berinisial VI (11). Fakta mengerikan ini dibeberkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

"Yang jelas adalah apa yang dilakukan oleh pelaku ini ada niatan untuk membunuh korban," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025).

Modus Penjebakan dan Motif Utang

Pelaku MR, yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), menjebak korban dengan iming-iming akan membelikannya baju. Saat itu, korban tidak sendirian namun bersama teman-temannya. Pelaku bahkan berusaha menahan teman-teman korban untuk masuk ke dalam rumahnya.

Motif utama di balik kejahatan ini ternyata adalah utang. Menurut penyelidikan, pelaku memiliki utang kepada ibu korban. Karena sering ditegur dan dipermalukan akibat utang yang tak kunjung dibayar, pelaku kemudian berniat jahat terhadap korban.

Kronologi Kejahatan: Dicekik dengan Kabel Charger HP

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa setelah diajak ke rumah, korban dicekik hingga tewas menggunakan kabel charger ponsel. Kekesalan pelaku akibat sering ditagih utang dilampiaskan kepada anak korban.

"Pelaku merasa jengkel dan melampiaskan kekesalan kepada anak perempuan tersebut dan menyebabkan korban meninggal dunia karena lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel charging," jelas Erick, Kamis (16/10/2025).

Urutan Kejadian yang Lebih Keji

Yang membuat kasus ini semakin tragis adalah urutan kejadiannya. Menurut Onkoseno, pelaku justru membunuh korban terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku.

Pelaku MR kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Sumber: Suara.com

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar