Untuk tingkat sekolah, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa ini bukanlah pungutan sekolah. Dalam program ini, anak-anak sekolah diarahkan untuk mengumpulkan donasi setiap hari di bendahara kelas.
Dana yang terkumpul nantinya akan dipergunakan untuk membantu teman sekelas yang sakit, menengok, bahkan membantu biaya pengobatan.
"Kemudian jika teman sekelasnya misalnya nggak punya seragam kebetulan orang tuanya tidak mampu ya diberi. Seperti itu lah," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai sifat program ini, Dedi menekankan bahwa program ini sukarela. "Bagi mereka yang mau ngasih ya silahkan, yang tidak, ya tidak apa-apa," tuturnya, memastikan tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya.
Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) ini, tertanggal 1 Oktober 2025, ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi hingga kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dedi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan peran masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
Program ini adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk saling bantu dan menciptakan ekosistem sosial yang lebih kuat dan berdaya.
Sumber: suara
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan. [ANTARA/Ricky Prayoga]
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!