Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama empat bulan. Selama itu, kata dia pelaku diduga mencuri atau menangkap kucing liar dari permukiman warga untuk dijagal.
“Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” katanya.
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam dan kartu identitas pelaku.
Atas perbuatannya, Sujady dijerat dengan beberapa pasal sekaligus: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut,” katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
NU Bisa Tiru Ini! Rahasia Tata Kelola Modern Muhammadiyah yang Jarang Diketahui
Gak Nyangka! Begini Kemewahan Pernikahan Huang Zitao & Xu Yiyang, Tema Galaksi Ungu sampai Hadiah iPhone 17
Kisah Pilu Tahanan Palestina: Penyiksaan di Penjara Israel Hingga Matanya Tak Lagi Bisa Melihat
Polisi Ungkap Modus Pelat Palsu Pengemudi Pajero Tot Tot Wuk Wuk