Indro Tjahyono: Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tak Penuhi Syarat Konstitusi
Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras mengenai legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sebuah acara peluncuran buku di Jakarta, Indro menegaskan bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional untuk jabatan wakil presiden.
Dua Syarat Konstitusi yang Dinilai Bermasalah
Indro Tjahyono dengan tegas menyoroti dua syarat utama yang menurutnya tidak dipenuhi oleh Gibran.
"Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD," ujar Indro dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, posisi wakil presiden yang tidak memenuhi syarat seharusnya sudah menjadi dasar untuk dimakzulkan.
"Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi," tegasnya.
Desakan ke DPR dan Kritik terhadap Parpol Pengusung
Indro juga menyayangkan sikap DPR yang dinilai diam dan enggan menindaklanjuti isu ini, padahal desakan untuk memakzulkan Gibran juga telah disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
"Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan," kata Indro.
Ia mengkritik partai politik pengusung Gibran yang dianggap hanya memanfaatkan figur putra Presiden Joko Widodo tersebut untuk kepentingan elektoral semata, tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan moralitas konstitusional.
Penyimpangan Aturan Usia di MK
Perubahan aturan syarat calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi sorotan. Indro menilai keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju dalam pilpres adalah sebuah rekayasa hukum.
Keputusan tersebut dibuat di bawah kepemimpinan Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran sendiri.
"Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres," ucap Indro.
Pernyataan Indro Tjahyono ini memperkuat kritik publik mengenai legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, yang menyangkut etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonannya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT