Indro Tjahyono: Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tak Penuhi Syarat Konstitusi
Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras mengenai legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sebuah acara peluncuran buku di Jakarta, Indro menegaskan bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional untuk jabatan wakil presiden.
Dua Syarat Konstitusi yang Dinilai Bermasalah
Indro Tjahyono dengan tegas menyoroti dua syarat utama yang menurutnya tidak dipenuhi oleh Gibran.
"Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD," ujar Indro dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, posisi wakil presiden yang tidak memenuhi syarat seharusnya sudah menjadi dasar untuk dimakzulkan.
"Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi," tegasnya.
Artikel Terkait
Prabowo: Indonesia Butuh Pemimpin yang Ramah, Bukan Penurut!
Jokowi Ditinggal Prabowo? PSI Ungkap Fakta Mengejutkan Ini!
Bahlil Cs Bikin Kinerja Terburuk Sejak Prabowo-Gibran Memerintah?
Mengapa Menteri Hukum Supratman Didesak untuk Dievaluasi?