MURIANETWORK.COM - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025-2030 yang digerebek saat pesta narkoba bersama pemandu lagu di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, akhirnya dibebaskan. Mereka hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan.
Asintel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Aryo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu bersama kejaksaan, penyidik Polda Lampung dan dokter asesmen BNNP.
“Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP. Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai,” ujar Aryo, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, dari 11 orang yang ditangkap, 10 dinyatakan positif narkoba dan dikenakan rawat jalan serta wajib lapor.
Artikel Terkait
Camat Pimpin Gotong Royong Bersihkan Irigasi Palakka di Bone
Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Andrie Yunus
FLPP Sulsel Tembus Rp229,74 Miliar, Wujudkan 1.838 Rumah Subsidi Hingga Februari 2026
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan