Aksi Licik Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Aksi Licik Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menyampaikan temuan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Kasus korupsi ini mencuat setelah diketahui ada pergeseran besar pada jatah keberangkatan jemaah reguler yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia semestinya dipakai mempercepat antrean panjang jemaah reguler.

Namun, fakta yang diungkap KPK justru menunjukkan adanya pemotongan kuota reguler hingga 8.400 kursi yang dialihkan ke jalur khusus.

“Reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal (dari total 20 ribu tambahan kuota haji), kemudian digeser menjadi 10 ribu-10 ribu, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa perubahan pembagian kuota haji reguler dan khusus itu menyebabkan antrean keberangkatan menjadi semakin panjang.

Seharusnya kuota tambahan digunakan untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.

“Artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser, yang seharusnya menggunakan kuota reguler di tahun ini,” ucap Budi.

KPK menegaskan bahwa praktik pergeseran kuota ini menimbulkan kerugian negara meski hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Masalah utama menurut KPK adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan aturan resmi yang berlaku.

Indonesia pada dasarnya mendapat tambahan 20 ribu kursi yang wajib dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk jalur khusus.

Namun, pembagian yang seharusnya proporsional itu justru dilakukan rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK dalam proses penyelidikan sudah memanggil sejumlah pejabat di Kementerian Agama untuk memberikan keterangan.

Tidak hanya pejabat, beberapa penyedia jasa travel umrah dan haji juga ikut dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Salah satu pihak yang sudah memberikan keterangan adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah yang turut diperiksa sebagai saksi.

Penyelidikan juga menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dipanggil KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji pada 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut menuturkan dirinya tidak menghitung jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyelidik KPK saat pemeriksaan berlangsung.

Meski begitu, ia menegaskan enggan membocorkan materi pemeriksaan karena bisa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Kasus korupsi kuota haji ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

KPK memastikan akan terus mengusut dugaan korupsi kuota haji hingga tuntas demi menjaga hak jemaah reguler yang seharusnya menjadi prioritas utama.***

Sumber: pojokbaca
Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Kompas)

Komentar