Adapun modus komplotan ini dengan memantau pasangan korban yang keluar dari hotel transit, lalu mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja.
Begitu bertemu korban, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila.
Berkat laporan pemerasan, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menangkap satu pelaku utama berinisial FFT (31) di kawasan Duren Sawit pada Rabu, 3 Juli 2025 yang berperan menghampiri korban saat turun dari mobil.
Setelah FFT, polisi menangkap KMB (57), yang berperan sebagai otak pemerasan, menyiapkan mobil dan kwitansi. Lalu PS (52), pemilik rekening penampung. Serta EIH, AH, SFB, AC, AECB, RMH, yang mengikuti korban, dan mereka masing-masing menerima keuntungan Rp750 ribu.
Dari peristiwa ini, barang bukti yang disita mulai dari mobil Ertiga dan Avanza yang dipakai membuntuti korban, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan Post Keadilan, rekening bank atas nama PS, serta deretan ponsel dari berbagai merek.
Kini, seluruh pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Prabowo Gelar Rapat Tengah Malam, Mensesneg Beberkan Hasil Mengecewakan Ini!
Prabowo Tiba di Mesir Malam Ini, Apa Misi Rahasia untuk Gaza?
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!