MURIANETWORK.COM - Investasi senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia. Alasannya kompleks.
Itu sebelumnya diungkapkan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu.
Ia mengatakan ada sejumlah alasan investasi gagal masuk ke RI.
Faktor-faktor tersebut, tak jauh dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Beberapa di antaranya diwarisi Presiden ke-7 Jokowi.
"Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim investasi yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama," katanya dikutip dari Antara.
Karenanya, ia mengungkapkan pihaknya kini menggodok sebuah konsep.
Agar aturan yang tumpang tindih dimaksud tak lagi terjadi.
"Tentunya ada konsep yang Kementerian kami sudah siapkan," katanya.
Spesifiknya, apa saja yang membuat investasi urung masuk di RI? Berikut tiga warisan Jokowi yang disebut jadi faktornya, dikutip dari CNN:
1. Omnibus Law
Sejak perumusannya, produk hukum ini menuai pro kontra. Banyak dikecam.
Pemerintah mengklaim Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja ini bisa membuka lapangan kerja.
Serta memuluskan investor masuk ke RI, namun itu tak terjadi.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Dia mengatakan UU Cipta Kerja yang tidak efektif. Aturan itu, ucapnya, dibuat dengan menyalahi aturan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?
Korban Jiwa Berjatuhan: Ledakan Misterius Guncang Pabrik Bom di AS
Mobil Sultan HB X Disalip Sembarangan, Ternyata Ini Sosok Pejabatnya!