Kala itu, HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.
Sewaktu melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam itu bonceng tiga.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200 ribu," ujar Made kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (12/5/2025).
Made pun menegaskan bahwa saat itu HS tidak menerima uang Rp 200.000 tersebut.
Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening HS.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.
Meski begitu, Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana.
Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.
"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.
Sumber: kompas
Foto: Polisi di Medan Minta Warga Transfer Denda Tilang/Net
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!