"Ketika saat membalikkan nama sertifikat kan memang faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Faktanya. Selain itu tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini proses dulunya penipuan tanda tangan apa tidak, tidak sampai ke situ," katanya.
Meski demikian, kata Menteri, karena kasus tanah Mbah Tupon sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka selanjutnya adalah aparat hukum yang melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tanah tersebut.
"Kalau ada unsur rekayasa dan tanda tangan penipuannya melibatkan orang BPN pasti akan kami tindak orang BPN itu. Tapi ini pemalsuan dokumen, ini kan SPH (surat pelimpahan hak) melalui AJB (akta jual beli), Mbah Tupon tidak bisa baca, ditipu dan disuruh tanda tangan saja dan tanahnya dijual," katanya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di PNM tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai.
Sumber: era
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai penyerahan sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jaman Jepang di Kelurahan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/5/2025) sore (ANTARA/Hery Sidik)
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!