Polisi akhirnya mengungkap motif di balik tewasnya Candra Waskita (25), pemilik konter HP di Kabupaten Semarang, yang mayatnya ditemukan di dalam mobil di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan tersebut adalah masalah ekonomi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu TI (25), warga Desa Kebondowo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dan DPP (20), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, peristiwa berawal saat DPP mendatangi konter milik korban pada Rabu (5/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada salah satu karyawan.
"Salah satu karyawan kemudian memberitahu bahwa korban sedang berada di Salatiga," ujar Bodia dalam jumpa pers, Sabtu (8/8).
Mendengar hal itu, DPP pulang ke rumah dan membahas rencana perampokan dengan TI. Kedua tersangka kemudian menunggu korban yang tiba pada Kamis (6/8) sekitar pukul 01.30 WIB di konter HP bersama salah satu karyawannya. "Namun karyawan korban pulang dan tinggallah korban sendiri di dalam kantor," jelas dia.
Setelah memastikan korban sendirian, TI masuk lebih dulu ke konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Sekitar dua menit kemudian, DPP menyusul masuk dan berpura-pura memilih telepon genggam. "Kedua pelaku memang mengenal korban karena salah seorang pelaku memiliki usaha dagang makanan yang tak jauh dari konter dan korban beberapa kali sempat membeli dagangan itu," imbuh Bodia.
Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu yang sudah disiapkan dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban. "Candra kemudian tersungkur. Setelah itu tersangka TI kembali memukulkan palu ke kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah korban meninggal dunia," ungkap Bodia.
Selanjutnya, jenazah Candra diangkat dan dimasukkan ke bagasi mobil Honda Jazz miliknya sendiri. Kedua tersangka lalu melarikan diri ke arah Grobogan dengan tujuan membuang jenazah korban. "Setelah berdiskusi, tersangka sepakat membawa mobil ke arah Purwodadi. Mereka kemudian menuju sebuah lokasi sepi yang terdapat bangunan terbengkalai dan meninggalkan mobil di situ," jelas Bodia.
Kedua tersangka kemudian berjalan kaki meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebagian hasil curian. Mereka lalu mencari kendaraan untuk kembali ke wilayah Ambarawa. "Untuk motifnya ekonomi. Tidak ada motif dendam," tegas Bodia.
Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz milik korban, 53 unit ponsel yang ditemukan di dalam mobil korban, 68 dus telepon genggam, satu unit sepeda motor roda dua, dua buah pelat nomor polisi, satu buah telepon genggam milik tersangka DPP, uang tunai hasil penjualan handphone sebesar Rp7.950.000, dan uang tunai hasil penjualan handphone curian sebesar Rp2.000.000.
"Kemudian satu buah klit besi atau besi peninju. Kemudian satu buah keranjang plastik yang merupakan tempat untuk membawa handphone yang dicuri dan diletakkan di mobil. Lalu satu buah jeriken cairan pembersih lantai yang digunakan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak bercak darah yang ada di konter," imbuh Heru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kemudian yang kedua, kita persangkakan Pasal pembunuhan dengan diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Heru.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Bos Konter HP di Semarang
Ibu di Ngawi Tewas Bersimbah Darah, Anak Kandung Berstatus ODGJ Jadi Tersangka
Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Bersimbah Darah, Polisi Amankan Samurai
Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang: Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak