Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang: Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 01:55 WIB
Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang: Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang mengungkap motif di balik tewasnya seorang nenek berusia 69 tahun di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Peristiwa tragis itu diduga dipicu oleh kekesalan pelaku setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak korban.

Tersangka RF, seorang anggota polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Deli Serdang, ditangkap di Kota Tebingtinggi setelah sempat melarikan diri. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengungkapkan bahwa insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, RF mendatangi kediaman korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Karena sudah saling mengenal, korban tanpa curiga membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk. Namun, niat baik itu berujung petaka.

“Pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menyatakan tidak menyanggupi nominal tersebut,” ujar Hendria, Rabu (5/8/2026).

Penolakan itu membuat pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan memukul wajahnya hingga memar. Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong, tetapi hal itu justru memperburuk keadaan.

“Karena kaget dan panik korban berteriak usai dianiaya, pelaku kemudian menikam leher bagian bawah korban hingga tewas di tempat. Pelaku juga menggasak anting emas milik korban senilai Rp3 juta,” kata Hendria.

Usai melakukan aksi keji tersebut, RF berusaha merusak dan merobohkan kamera CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Namun, penyidik justru mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas di sekitar rumah orang tua pelaku yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan RF.

Saat dimintai keterangan awal, jawaban RF dinilai berbelit-belit. Ia bahkan mencoba melarikan diri ke luar kota. Namun, upaya itu sia-sia.

“Dalam waktu 2x24 jam tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Kota Tebing Tinggi (Jalur Lintas Sumatra/Jalinsum). Saat diinterogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kapolresta.

Hendria menambahkan, selama berdinas di kepolisian, tersangka RF tidak pernah memiliki catatan bermasalah. Kendati demikian, tidak ada toleransi atas perbuatan pidana berat tersebut.

Atas tindakannya, tersangka RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags