Laporan Begal Palsu Terbongkar, Pria Ini Jual Motor Kredit demi Bebas dari Cicilan

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:06 WIB
Laporan Begal Palsu Terbongkar, Pria Ini Jual Motor Kredit demi Bebas dari Cicilan

Seorang pria berinisial CW (27) nekat membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban pembegalan sepeda motor. Aksi itu dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang sebenarnya sudah ia jual.

Dalam laporannya, CW mengaku motornya yang bermerek Yamaha Aerox dibegal di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (20/8) dini hari. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa penyelidikan justru menemukan sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP). "Awalnya laporan diterima SPKT, namun saat olah TKP banyak hal mencurigakan. Keterangan pelaku tidak cocok dengan fakta di lapangan. Setelah diselidiki, kebenaran terungkap," kata Ras Maju dalam keterangannya, Sabtu (22/8).

Interogasi yang dilakukan polisi akhirnya membuat CW mengakui perbuatannya. Ia mengaku motor yang masih dalam pengurusan kredit itu telah dijual kepada temannya berinisial R seharga Rp 12,3 juta. "Sepeda motornya sudah dijual. Dibantu seseorang berinisial R yang juga ditangkap karena menjual tanpa dokumen lengkap," ujar Ras Maju.

Menurut Ras Maju, CW diduga nekat menipu petugas kepolisian dengan mengaku sebagai korban pembegalan. "Motifnya ingin terbebas dari kewajiban membayar cicilan motor," imbuhnya.

Selain CW, polisi juga mengamankan R yang telah menjual kembali motor tersebut. Dari transaksi itu, R mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.

CW kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu terkait pembegalan sepeda motor. Ia dijerat dengan Pasal 361 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler