Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga dari kubu Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait ganti rugi dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak, yaitu Kementerian Keuangan tidak diikutsertakan sebagai pihak terkait.
"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kekurangan pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan.
Abrianto menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimistis permohonan tersebut tidak akan dikabulkan. Meski demikian, ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Terkait rencana kubu Roy Suryo untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak, Abrianto menyatakan kesiapannya. Ia menilai objek perkara yang diajukan tetap sama, namun apabila pengadilan menerima permohonan tersebut dan memanggil Polda Metro Jaya sebagai termohon, pihaknya akan hadir.
"Kalau selama hakim menerima dan memanggil kami untuk menghadiri persidangan, kami akan hadir," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid V Setelah Gugatan Ganti Rugi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Praperadilan Roy Suryo Jilid III Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil