Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Depok

Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51). Jasad korban ditemukan dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Penyidik menjerat Saepullah dengan pasal pembunuhan berencana.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika membenarkan bahwa status Saepullah telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).

Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara Pasal 458 KUHP mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adanya Unsur Perencanaan

Hasil penyidikan mengarah pada adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga telah memiliki niat untuk membunuh korban demi menguasai harta bendanya.

"Untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Dimitri.

Kasus ini bermula ketika Saepullah berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, Kamis (23/7). Dalam pertemuan itu terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (5/8).

Setelah membunuh korban, Saepullah memutilasi jasad Kunaefi untuk menghilangkan jejak. "Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," jelas Budi.

Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Panimbang, Banten. Saepullah akhirnya ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8) dini hari saat berupaya melarikan diri ke Pandeglang, Banten.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags