Roy Suryo kembali menyiapkan langkah hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III-nya tidak dapat diterima. Permohonan tersebut diajukan terkait gugatan ganti rugi atas proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai permohonan Roy mengandung cacat formil karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut tergugat. Akibatnya, hakim menyatakan permohonan Roy tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan itu, Roy menyatakan akan mengajukan praperadilan kembali dengan menambahkan Menteri Keuangan sebagai pihak. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti permohonannya ditolak, melainkan belum dapat diterima karena kurang pihak.
"Langsung saya tadi maju ke depan teman-teman kuasa hukum, ya lanjut. Ajukan lagi," kata Roy kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).
"Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka nanti akan kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," lanjutnya.
Roy belum memastikan apakah pengajuan praperadilan dengan penambahan pihak tersebut akan menjadi jilid berapa. Ia menyebut kemungkinan pengajuan itu dilakukan setelah sidang praperadilan jilid IV.
"Apakah setelah praperadilan yang ke IV itu praperadilan yang ke V? Belum tentu juga. Setelah angka IV bisa V, bisa VI, bisa VII, bisa VIII," ujar Roy.
Roy lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan lebih dulu fokus pada sidang praperadilan jilid IV yang diajukan terkait keputusan pencekalan terhadap dirinya.
"Yang jelas kita besok akan mengajukan praperadilan ke-IV, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," ujar Roy.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan
Jejak Harta Triliunan Keluarga Jokowi Dipertanyakan, Dokumen Diserahkan ke KPK dan Kortas Tipikor
Praperadilan Roy Suryo Jilid III Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyitaan