Pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.
Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.
Hakim Enny mengatakan, Ratu melibatkan suami dalam kemenangannya dan terbukti memakai jabatan suaminya sebagai Mendes PDTT.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Enny membacakan putusan MK, Senin 24 Februari 2025.
Maka dari itu, MK memutuskan Pilbup Serang 2024 harus diulang karena menyatakan dalil yang diajukan pemohon, yakni pasangan Cabup dan Cawabup Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kuat.
MK berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan Menteri Yandri.
Sebelumnya, pasangan Ratu-Najib dinyatakan menang dengan raihan 598.654 suara. Sementara pasangan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara sebagaimana SK KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
Sumber: rmol
Foto: Ratu Rachmatuzakiyah dan Yandri Susanto/Ist
Artikel Terkait
Keadilan atau Keimanan? Ustadz Hafidin Ingatkan Fondasi Negara yang Hakiki
22 Desember: Dari Kongres Perempuan hingga Tsunami, Sejarah yang Terukir dalam Duka dan Harapan
Najib Ingatkan Kader PAN Jabar: Media Sosial Bukan Arena Fitnah
Banjir Bandang Porak-Porandakan Fasilitas Wisata Guci