Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau yang lebih dikenal sebagai Aguan.
Keputusan ini memastikan bahwa SHGB yang dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Aguan, tetap sah secara hukum.
Konsultan Hukum Pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan, tanah yang bersertifikat tersebut dulunya adalah daratan yang mengalami abrasi.
Bahkan, sebelum dialihkan ke SHGB oleh PT CIS, lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pemilik sebelumnya.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa hanya dua bidang tanah yang terkonfirmasi bukan daratan,” ujar Muannas melalui akun X pribadinya, Minggu (23/2/2025).
Muannas menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah membantah adanya sertifikat yang mencakup wilayah laut.
Ia menegaskan bahwa sertifikat yang ada adalah untuk daratan yang mengalami abrasi dan bukan bagian dari lautan.
Sebelum dialihkan menjadi SHGB, lahan tersebut sudah lebih dulu memiliki SHM.
“Isu mengenai sertifikat laut sengaja dimainkan oleh kelompok tertentu, yang saya sebut sekte 24/16, untuk mengaitkan permasalahan ini dengan Presiden Jokowi seolah-olah ada praktik jual beli laut. Ini murni politisasi terhadap PIK 2,” katanya.
Artikel Terkait
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?
Korban Jiwa Berjatuhan: Ledakan Misterius Guncang Pabrik Bom di AS