BGN Mulai Susun Dewan Pengarah Program Makan Bergizi Gratis, Libatkan Pakar Gizi dan Kesehatan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 23:42 WIB
BGN Mulai Susun Dewan Pengarah Program Makan Bergizi Gratis, Libatkan Pakar Gizi dan Kesehatan

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menyusun komposisi Dewan Pengarah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dewan ini rencananya akan diisi oleh para pakar, terutama di bidang gizi dan kesehatan.

Wakil Ketua BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustinus Arumsari mengatakan penyusunan Dewan Pengarah masih dalam tahap pembahasan bersama jajaran baru BGN. "Ada beberapa usulan nama memang untuk calon-calon Dewan Pengarah. Dari soal gizi, dari soal yang lain dan sebagainya," kata Arumsari dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut dia, komposisi Dewan Pengarah nantinya akan dikaji bersama jajaran baru agar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program MBG. "Nanti mungkin dengan ada tim baru, Bu Prima juga nanti bisa sambil diskusi mana yang kira-kira tepat untuk posisi sebagai Dewan Pengarah. Belum final, tapi sudah ada nama-namanya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai usulan nama yang sempat dibahas ketika BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Arumsari membenarkan bahwa terdapat sejumlah masukan dari kementerian tersebut, namun ia tidak menyebutkan namanya. "Kalau langsung ke Kemenkes kan pasti ada usulan. Dari pihak Kemenkes pakai ini saja, pakai si anu," katanya.

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menambahkan, pemilihan anggota Dewan Pengarah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, banyak bidang keahlian yang berkaitan dengan program MBG. "Kalau kita bicara gizi, bicara faktor makanan, dari sudut kesehatan itu banyak expert yang bidangnya beririsan untuk itu," ujar Prima.

Karena itu, BGN akan menyeleksi para pakar yang dinilai paling sesuai untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. "Kalau nanti menentukan Dewan Pengarah, enggak mungkin banyak juga. Jadi itu yang harus nanti kita coba sikapi dulu. Mana yang paling besar tentunya yang akan ditentukan dan kita sangat butuh untuk MBG kita, itu yang nanti akan ditetapkan," ucapnya.

Meski demikian, BGN belum dapat memastikan kapan Dewan Pengarah tersebut akan dibentuk secara resmi. Dewan Pengarah sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN. Dalam aturan tersebut, Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana selama program MBG. Selain itu, diatur juga pada Pasal 8 ayat (1) dan (2), bahwa Dewan Pengarah terdiri dari 1 ketua merangkap anggota, 1 wakil ketua merangkap anggota, dan 5 orang anggota yang terdiri dari unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan ASN, dan/atau akademisi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags