Tiga Mahasiswa Unesa Diduga Lecehkan 26 Orang Lewat Grup WhatsApp

- Minggu, 19 Juli 2026 | 03:54 WIB
Tiga Mahasiswa Unesa Diduga Lecehkan 26 Orang Lewat Grup WhatsApp

Kasus dugaan pelecehan seksual secara daring mengguncang Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Tiga mahasiswa berinisial RY, HA, dan AD dilaporkan telah melecehkan 26 orang, yang terdiri dari mahasiswi dan dosen, melalui grup WhatsApp.

Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 1 Juli 2026. Saat itu, seorang korban diminta oleh salah satu terduga pelaku untuk menggunakan ponselnya guna menghubungi rekannya. Tanpa sengaja, korban melihat notifikasi pesan dari grup percakapan yang berisi kalimat tidak etis.

"Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan," ujar Tegar. Korban segera mendokumentasikan percakapan itu sebagai bukti dan melaporkannya ke bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi.

Awalnya, terdapat sebuah grup berisi enam orang yang digunakan untuk membahas perlombaan. Grup itu diisi oleh ketiga terduga pelaku dan tiga saksi: RE, JO, dan DO. Namun, RY, HA, dan AD kemudian membuat grup terpisah yang diduga digunakan untuk membahas hal-hal tidak etis. DPM juga memperoleh informasi bahwa pembahasan tersebut turut dibawa ke grup utama.

Mediasi dan Pelaporan

Pada 5-6 Juli 2026, mediasi antara korban dan terduga pelaku difasilitasi oleh Program Studi. Hasilnya, laporan dilanjutkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Tegar menyebutkan bahwa Fakultas menawarkan penyelesaian di tingkat fakultas dengan pertimbangan kewenangan menjatuhkan sanksi akademik, pendampingan psikologis, dan fasilitasi pertemuan dengan orang tua.

"Fakultas juga menyampaikan bahwa apabila perkara tetap dilanjutkan kepada PPKS, proses tersebut perlu diketahui oleh Dekan dan Wakil Dekan II, serta Dekan telah memberikan persetujuan apabila korban tetap memilih untuk melanjutkan penanganan perkara melalui PPKS," kata Tegar.

DPM memperoleh informasi bahwa pelecehan tidak hanya bersifat verbal dan objektifikasi, tetapi juga melibatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan konten tidak etis terhadap salah satu korban.

Pemeriksaan dan Sanksi

Pada 12 Juli 2026, PPKS memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Saksi JO dan DO menyampaikan bahwa RE tidak ditetapkan sebagai pelaku oleh korban. Keesokan harinya, hasil mediasi di tingkat program studi memutuskan pemindahan kelas bagi para pelaku. Satgas PPKS juga memberikan sanksi tambahan.

"DPM memperoleh informasi dari JO dan DO bahwasanya ketiga pihak yang berinisial HA, RY dan AD mendapatkan sanksi membuat video sujud sekaligus mencium kaki orang tua serta meminta maaf ke ortu dengan jujur menceritakan semuanya dan direcord dikirim ke PPKS," ujar Tegar. Hingga kini, belum ada keputusan drop out (DO) bagi para terduga pelaku.

Pihak kampus masih menindaklanjuti laporan tersebut. "Ini kami proses, masih pemanggilan," ujar Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags