Polres Belu dan Polda NTT Keberatan atas Putusan Praperadilan Piche Kota, Akan Lapor ke Bawas MA dan KY

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:12 WIB
Polres Belu dan Polda NTT Keberatan atas Putusan Praperadilan Piche Kota, Akan Lapor ke Bawas MA dan KY

Polres Belu bersama Bidang Hukum Polda NTT menyatakan keberatan atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Atambua yang mengabulkan praperadilan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, alias Piche Kota. Mereka menilai pertimbangan hakim tidak sesuai fakta persidangan dan akan melaporkan putusan itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw, mengatakan putusan hakim janggal karena mendasarkan pertimbangan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan yang tidak sesuai bukti. "Kami merasa bahwa keputusan tersebut sangat anomali. Sebab alasan putusan menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh pihak termohon tanggal 20 Februari, padahal berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, Sprindik yang dikeluarkan sejak awal adalah tanggal 20 Januari 2026, bukan 20 Februari 2026. Tanggal 20 Februari hanya terjadi pergantian Kasat, sedangkan Sprindik tanggal 20 Januari 2026 tetap masih berlaku dan hal itu sudah kami sampaikan dalam bukti surat," jelas Rudy kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan keberatan terhadap putusan yang membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota. "Kami merasa keberatan dan hal ini akan kami tindak lanjuti ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami juga akan mempelajari putusan tersebut apakah sesuai atau tidak dengan fakta yang kami sampaikan melalui bukti surat dan jawaban kami dalam sidang praperadilan. Hal ini belum selesai," tegasnya.

Rudy menilai putusan itu menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak logis terhadap perkara lain dari rangkaian penyidikan yang sama. "Kalau membatalkan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, otomatis dua tersangka lainnya juga batal. Faktanya, dua tersangka itu sudah P21 dan saat ini sedang menjalani sidang pokok perkara dengan administrasi penyidikan yang sama. Itu yang menurut kami tidak masuk akal," katanya.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, menegaskan pihaknya bersama Bidkum Polda NTT akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan putusan tersebut ke Bawas MA dan KY. "Kami dari Polres Belu didampingi Bidkum akan melaporkan putusan ini ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami menilai pertimbangan hakim tidak objektif. Pada praperadilan Rivel Sila kami dinyatakan sah secara prosedur, sedangkan pada perkara ini justru dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyidikan ulang, ia mengatakan penyidik belum mengambil keputusan dan masih akan melakukan gelar perkara. "Kami akan kembangkan dulu. Kami gelarkan perkaranya dulu, nanti kami sampaikan kepada teman-teman media," katanya. Ia menambahkan putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan karena dalam amar putusan tidak terdapat perintah penghentian penyidikan maupun penerbitan SP3.

Piche Kota, penyanyi jebolan ajang pencari bakat, sebelumnya terjerat kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags