Kementerian Luar Negeri RI menyoroti kasus seorang warga negara Indonesia berinisial FY (21) yang diduga meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan dan melanggar aturan keimigrasian setempat. Pemerintah khawatir insiden ini dapat menghambat upaya Indonesia memperluas kemudahan mobilitas warga ke Negeri Ginseng.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pemerintah mencermati kasus tersebut karena berdampak pada hubungan bilateral, terutama dalam hal kemudahan perjalanan. "Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan," kata Heni dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
Menurut Heni, tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas perjalanan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang bepergian secara sah dan bertanggung jawab. "Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan," ujarnya.
Kemlu menegaskan kepatuhan setiap WNI terhadap aturan negara tujuan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemerintah Korsel. Heni menambahkan pihaknya bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat. Pemerintah juga mengimbau seluruh WNI agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian dan hukum yang berlaku selama di luar negeri.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku, sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," tutur Heni.
Berawal dari Utas di Threads
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan akun @sarjanabackpacker di media sosial Threads yang menyebut seorang peserta tur asal Madiun, Jawa Timur, diduga meninggalkan rombongan saat berwisata di Korea Selatan. Utas milik M. Fariz Ragil Ramadhani itu ramai diperbincangkan sejak Rabu (15/7) karena dikhawatirkan memengaruhi kebijakan kemudahan masuk bagi wisatawan Indonesia.
Dhani, pemilik akun yang juga pemilik agen travel, menuliskan kronologi kaburnya FY di Korea bermula saat ingin mencari sepatu di Myeongdong. "Beliau berkata ingin melihat-lihat sepatu di Myeongdong. Lalu menghilang. Tidak pernah kembali ke hotel. Tidak pernah menjawab telepon. Tidak pernah membalas WhatsApp. Tidak pernah memberi kabar," tulisnya.
Dhani mengaku diminta membayar denda Rp 125 juta kepada otoritas Korsel. "Kami travel dikenakan denda Rp 125 juta. Pengajuan visa bisa semakin dipersulit. Nama baik travel Indonesia ikut dipertaruhkan," ungkapnya. Dalam utasnya, Dhani menuliskan pesan bagi FY agar segera pulang ke Tanah Air dan menyelesaikan masalah dengan baik. "Pulanglah ke Indonesia. Hadapi masalah ini dengan baik. Jangan biarkan begitu banyak orang menanggung akibat dari keputusanmu," tegasnya.
Artikel Terkait
5 Drama Korea Action dengan Adegan Pertarungan Epik, dari My Name hingga Taxi Driver
IU dan Lee Jong Suk Putus Setelah Empat Tahun Pacaran
Bamsoet Jajaki Kerja Sama Ekonomi dengan Pengusaha Korsel di Sektor Smart Farm hingga Otomotif
Isyana Sarasvati Umumkan Tur Asia 2026, Mulai dari Korea Selatan