Kejari Rembang Periksa 250 Guru ASN Terkait Dugaan Korupsi Dana TPP

- Kamis, 16 Juli 2026 | 14:24 WIB
Kejari Rembang Periksa 250 Guru ASN Terkait Dugaan Korupsi Dana TPP

Kejaksaan Negeri Rembang telah memeriksa 250 dari sekitar 270 guru berstatus ASN dalam kasus dugaan korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, mengatakan bahwa 250 guru yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. "Kalau ditanya berapa persen, dari guru yang sudah kita periksa itu sebanyak 70 orang dari total sekitar 250 atau 270 orang," ujar Rully dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Saat ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Ya harus selesai, kok enggak selesai," tegas Rully.

Selain tenaga pendidik, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan yang menyalurkan dana. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut aliran dana dalam kasus tersebut.

Kejari Rembang belum membeberkan secara rinci alat bukti yang telah dikumpulkan maupun pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Rully meminta publik untuk memberi waktu penyidik bekerja. "Nanti akan kita buka ketika press release secara khusus. Beri waktu kita untuk mendalami, karena dalam tahap penyidikan inilah kita akan mendalami siapa yang terlibat, siapa melakukan apa, berdasarkan keterangan saksi, serta alat bukti apa yang kita dapatkan," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi TPP ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pencairan anggaran di lingkungan ASN Dindikpora Rembang. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags