Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kasus ASABRI

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:36 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kasus ASABRI

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjadi salah satu dari dua tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Totok menjelaskan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12 e dan 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU, yang kini setara dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil korupsi. "Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru," jelas Totok.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan 2 saksi ahli. Totok juga menyebut telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. "Proses penangan yang dilakukan Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian 2 saksi ahli termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," tandasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags