Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Penindakan ini menyeret kepala daerah yang baru memasuki periode keduanya dan langsung memunculkan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK mengungkap operasi senyap itu tidak hanya menjerat Etik Suryani. Dalam rangkaian penindakan yang berlangsung sejak Kamis (9/7/2026) malam, penyidik turut mengamankan empat orang lain sehingga total pihak yang dibawa berjumlah lima orang.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Arah perkara yang sedang didalami KPK juga mulai terkuak. Lembaga antirasuah itu menduga kasus yang menjerat Etik berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (10/7).
Setelah diamankan, seluruh pihak yang terjaring tidak langsung dibawa ke Jakarta. KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum proses lanjutan digeser ke ibu kota untuk pendalaman perkara.
"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Penangkapan itu pertama kali dikonfirmasi pimpinan KPK saat kabar OTT mencuat pada Jumat pagi. Dari konfirmasi awal itu, KPK memastikan Etik memang menjadi salah satu pihak yang dibawa dalam operasi tersebut.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi saat Etik Suryani masih berada di fase awal periode keduanya sebagai Bupati Sukoharjo. Ia diketahui kembali memimpin Sukoharjo untuk masa jabatan 2025-2030 setelah sebelumnya juga menjabat pada periode 2021-2025.
Hingga Jumat pagi, Etik dan pihak lain yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
KPK Bawa Bupati Sukoharjo ke Jakarta Usai OTT Pemerasan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Digelandang KPK, Enam Koper Dibawa ke Ruang Pemeriksaan
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dalam Operasi Tangkap Tangan di Solo Raya