Polres Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan surat keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Tersangka utama adalah Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, yang ditangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Sementara itu, tersangka kedua adalah Agus Supriyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik.
Agus berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan para korban dengan Antoni. Modus yang digunakan Antoni adalah menjanjikan jalur cepat penerimaan PPPK dan CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang. "Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, Kamis (9/7).
Setelah dipertemukan, Agus juga menyediakan tempat bagi mereka untuk bertemu. "Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun penyidik masih melakukan pendalaman," kata Komang.
Kasus SK Palsu
Kasus ini terungkap ketika seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik pada Senin (6/4) dengan mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas. Ia bahkan sempat bersalaman dengan pegawai di sana. Namun, SK yang dibawanya ternyata palsu.
SE kemudian dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Gresik. Di sana, diketahui bahwa BKPSDM telah menerima laporan adanya sembilan orang yang tertipu penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Gresik dengan SK yang sama. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).
Artikel Terkait
Polres Gresik Tetapkan ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Penipuan Rekrutmen PNS