Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah degradasi moral di tengah masyarakat.
Yusril menyatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. "Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya usai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).
Melalui Perpres tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut, pemerintah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Yusril menekankan bahwa peraturan itu harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai komitmen bersama menjaga keutuhan bangsa.
Ia menilai urusan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara. "Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama. "Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT," katanya.
Meski demikian, Yusril mengakui bahwa dalam demokrasi ada pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik. Namun, menurutnya, setiap pihak juga perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan dalam rangka menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. "Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional," ujarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah dan MUI Bersatu Hadapi Ancaman Proxy War Digital Lewat Perpres 111/2025
Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ
PKS Apresiasi Perpres Pertahanan yang Masukkan Ancaman Nonmiliter Termasuk LGBTQ
Ketua BKsPPI Dorong Pemerintah Segera Susun UU Pelarangan LGBT