Kreator Konten Pendukung Dokter Tifa Janji Bongkar Rahasia Legalisir Ijazah di Sidang

- Kamis, 02 Juli 2026 | 07:00 WIB
Kreator Konten Pendukung Dokter Tifa Janji Bongkar Rahasia Legalisir Ijazah di Sidang

Mikhael Sinaga, kreator konten yang mendukung dokter Tifa, mengaku akan membongkar sebuah rahasia dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (1/7/2026).

Mikhael menanggapi kemungkinan kehadiran Rismon Sianipar sebagai saksi di persidangan. Rismon adalah mantan rekan dokter Tifa dan Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang kemudian berbalik arah mendukung Jokowi.

“Omongannya Rismon ini makin lama makin sulit dipercaya ya. Tadi malam dia berjanji akan hadir di suatu acara, ternyata enggak hadir,” kata Mikhael. “Lalu sekarang banyak kebohongan yang dia ciptakan sendiri. Seperti katanya orang-orang yang hadir mendukung Pak Roy Suryo itu katanya dibayar Rp50.000, Rp100.000. Itu kan kebohongan.”

Ketika ditanya apakah kubu dokter Tifa siap jika Rismon dihadirkan sebagai saksi, Mikhael menyebut akan membuka suatu rahasia. “Kita di sini tidak mengatakan ijazah itu sebuah kertas. Sekarang begini saya tanya yang dipakai Pak Jokowi untuk mencalonkan diri ke KPU, wali kota, gubernur, presiden, itu kertas itu bukan? Bukan, tapi fotokopi yang sudah dilegalisir diberikan ke KPU,” ucapnya.

“Nah, ini saya enggak mau buka sebenarnya. Ini rahasia yang akan saya buka di persidangan nanti, bagaimana sih sebenarnya proses melegalisir sesuatu dokumen ke kampus,” ujarnya. Menurut dia, dalam Undang-Undang Sisdiknas ada aturan terkait legalisir ijazah, termasuk prosesnya serta pihak yang berhak menandatangani legalisir tersebut. “Cara melegalisir itu ada. Enggak boleh sembarangan. Enggak boleh saya sembarangan ambil kertas saya tanda tangan ini legalisir,” ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags