PT Taspen (Persero) kembali menegaskan tidak ada kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pokok pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali viralnya kabar kenaikan gaji pensiun di media sosial salah satunya lewat video berisi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang belakangan dipastikan sebagai rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Hingga awal Juli 2026, besaran gaji pokok pensiunan ASN masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu memuat kenaikan 12 persen yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024, dan menjadi penyesuaian terakhir hingga saat ini.
"Belum ada regulasi maupun informasi resmi dari pemerintah terkait rapelan ataupun kenaikan gaji pensiun," demikian inti klarifikasi resmi Taspen melalui kanal media sosial bercentang biru miliknya. Taspen mengimbau pensiunan hanya merujuk informasi dari akun resmi dan situs taspen.co.id.
Video Menkeu Adalah Rekayasa AI
Isu kenaikan tahun ini sempat memanas setelah beredar sebuah video yang menampilkan Menkeu Purbaya seolah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Taspen menegaskan pernyataan dalam video tersebut tidak pernah ada dan merupakan hasil manipulasi AI (deepfake).
Fenomena ini menambah daftar panjang penyalahgunaan teknologi AI untuk menyebarkan disinformasi yang menyasar kelompok rentan, dalam hal ini para purnabakti yang menantikan tambahan penghasilan di tengah tekanan biaya hidup.
Sejumlah situs juga sempat mengklaim adanya kenaikan "8 persen" untuk pensiunan di 2026. Klaim itu bertolak belakang dengan keterangan resmi Taspen dan tidak didukung dasar hukum apa pun.
Sikap Pemerintah: Masih Dikaji
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh atas wacana penyesuaian gaji pensiun, mencakup aspek regulasi, kesiapan anggaran, hingga prinsip pemerataan. Artinya, hingga kini belum ada keputusan final, dan setiap perubahan harus dituangkan dalam PP baru yang diteken Presiden.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 (PP No. 8/2024)
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok Pensiun per Bulan |
|---|---|
| I (Juru) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| II (Pengatur) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| III (Penata) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| IV (Pembina) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Batas bawah Rp1.748.100 merupakan nominal minimum yang ditetapkan pemerintah. Gaji disalurkan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan mitra bayar, dan tetap dibayarkan tepat waktu meski jatuh pada hari libur.
Di luar gaji pokok, pensiunan tetap menerima komponen tambahan: tunjangan keluarga (10 persen gaji pokok untuk pasangan, 2 persen per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan setara 10 kg beras per jiwa, serta THR dan Gaji ke-13 yang cair setahun sekali.
Yang Sudah Cair: Gaji ke-13
Kabar baik yang benar-benar terjadi pada 2026 adalah pencairan Gaji ke-13. TASPEN mulai menyalurkannya pada 2 Juni 2026 kepada 3.250.988 penerima manfaat melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besarannya mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, dibayarkan otomatis tanpa pengajuan ulang, serta bebas potongan iuran maupun kredit pensiun. Pajak penghasilan atas Gaji ke-13 ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Bagi ASN yang baru pensiun mulai 1 Juni 2026, pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui TASPEN.
Waspada Penipuan
Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, seperti permintaan data pribadi, penyebaran tautan mencurigakan, atau permintaan transfer dana. Seluruh layanan Taspen bersifat gratis. Pertanyaan dapat diarahkan ke Call Center resmi di 1500919.
Sumber: PT Taspen (Persero), PP No. 8 Tahun 2024, PP No. 9 Tahun 2026, serta pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Data per 1 Juli 2026.