Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 situs yang diduga melanggar hak cipta. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah tim verifikasi memeriksa laporan dari Motion Picture Association (MPA).
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat verifikasi yang digelar Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA, pada Jumat 26 Juni 2026.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, mengatakan tim memeriksa 124 tautan yang dilaporkan. Sebanyak 116 situs masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin, sedangkan delapan situs lainnya tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.
"Tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran," ujar Rifadi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Proses verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses verifikasi, tim juga menemukan sejumlah situs yang telah masuk dalam basis data Trust Positif, namun masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP). Komdigi menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses sinkronisasi basis data di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.
Selain menyediakan konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan bermuatan perjudian. Komdigi menyampaikan bahwa pelapor dapat mengajukan laporan terpisah terkait konten perjudian maupun pornografi agar penutupan akses dapat diproses lebih cepat sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi DJKI untuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada Komdigi guna menutup akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta.
"Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta. Kolaborasi yang erat dengan Komdigi dan para pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam melindungi industri kreatif dan menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual," kata Arie.
Artikel Terkait
Viral Pria Jadi Tukang Parkir Liar di Kebun Teh Rancabali, Polisi Buru Pelaku
Nikolas dari Cusa dan Warisan Konjektur yang Mengguncang Gereja
Balita Tewas Jatuh ke Lubang Proyek di Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tahu Identitas Pria Misterius di Kasus Kematian Pejabat Bangkalan, Enggan Buka ke Publik