Seorang mahasiswa berinisial MR menjadi korban pembacokan di depan sebuah warung kopi di Jalan Maccini Raya, Makassar, Rabu sore lalu. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.55 Wita itu bermula ketika korban bersama rekannya hendak pulang menggunakan kendaraan roda tiga jenis Viar. Mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal.
Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang langsung mengejar korban yang berusaha melarikan diri. Tebasan mengenai bagian belakang tubuh korban hingga menyebabkan luka robek yang serius. MR harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang bergerak cepat setelah menerima laporan. Kurang dari 12 jam kemudian, pada Kamis (25/6/2026) pukul 05.30 Wita, seorang terduga pelaku berinisial AF (18) berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri keberadaan AF berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni mengungkapkan motif di balik penganiayaan berat itu. Dendam pribadi disebut menjadi pemicu utama.
“Motifnya itu, si pelaku ini dendam karena katanya keluarganya pernah dibusur oleh si korban,” ujar Iptu Uji Mughni.
Berdasarkan pengakuan awal, AF menyimpan kekesalan karena salah seorang anggota keluarganya pernah menjadi korban pembusuran yang diduga dilakukan oleh MR.
Sebelum menangkap AF, polisi lebih dulu mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Jalan Maccini Pasar Malam. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah remaja dan mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya dua bilah pisau, dua bilah sangkur, satu ketapel pelontar, empat anak busur, dua alat isap berupa pipet, serta dua batang petasan.
Dari pendalaman di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa AF berada di Jalan Manuruki 3, Villa Kanaan, Kecamatan Biringkanaya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku saat sedang tidur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sempat mengamankan dua orang. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya satu orang yang dinilai memenuhi unsur untuk diproses hukum.
Selain menangkap AF, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat pembacokan dan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam bernomor polisi DD 2462 XEZ yang dipakai ketika beraksi.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panakkukang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Sekjen BKSPPI: Narkoba Ancam Generasi Muda dan Bertentangan dengan Maqashidus Syariah
Pemprov Sulsel Berlakukan Tarif Rp2.000 bagi Pelajar, Lansia, dan Disabilitas di Bus Trans Sulsel
Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Caddy di Tangerang Diduga Dianiaya Pelanggan, Polisi Selidiki Rekaman CCTV